Hidayatullah.com–Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang jamaah memasak di kamar hotel menyusul kasus kamar terbakar akibat alat penanak nasi dibiarkan menyala selama ditinggal ibadah umrah.
“Peristiwa itu menjadi catatan bagi Kemenag untuk melakukan evaluasi,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Mekkah, Jumat (18/9/2015), setelah kemarin malam mengunjungi pemondokan 403 yang sebagian penghuninya masih dievakuasi akibat satu kamar terbakar di lantai 8.
Ia mengatakan, peristiwa kamar terbakar di Hotel Sakkab Al Barakah, wilayah Aziziah, Makkah, Kamis dini hari itu membuat pihaknya berpikir ulang membatasi penggunaan alat memasak di kamar hotel.
“Ke depan harus dibatasi dengan ketat, bahkan kalau perlu ada larangan ketat memasak di dalam kamar,” ujarnya.
Ia khawatir alat memasak elektrik yang digunakan jamaah ada yang tidak layak sehingga menimbulkan kebakaran. Apalagi jika jamaah lupa dan meninggalkan alat tersebut dalam keadaan menyala dalam waktu lama.
Menag berharap peristiwa kamar terbakar yang menyebabkan seluruh penghuni hotel harus dievakuasi bisa menjadi pelajaran bagi jamaah haji Indonesia bahwa memasak di dalam kamar berpotensi memicu kebakaran.
“Pemilik hotel sendiri meminta agar pemerintah mengimbau jamaah tidak menggunakan alat (memasak) listrik di kamar,” ujarnya.
Namun diakuinya, ada dilema karena saat ini Kemenag sebagai Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) hanya menyiapkan layanan katering makan siang selama 15 kali selama jamaah berada di Mekkah.
“Apalagi kondisi Makkah kini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak mudah mendapatkan makanan seperti dulu, ada gelaran kaki lima,” katanya, dilansir Antara.
Saat ini Pemerintah Arab Saudi menerapkan peraturan ketat untuk penjualan makanan siap saji.
“Tahun depan harus dipikirkan bahwa penambahan pemberian makan, khususnya selama di Makkah bagi setiap jamaah itu perlu ditingkatkan. Kalau tidak tiga kali tentu dua kali seperti di Madinah,” ujar Menag.*