Hidayatullah.com– Proses penyelenggaraan ibadah haji 1438H/2017M mendekati fase akhir. Pemulangan jamaah haji Indonesia sudah lebih dari delapan hari. Lebih dari 49 ribu jamaah haji sudah kembali ke Tanah Air.
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai, penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan lancar. Proses puncak haji, mulai dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina pun secara umum berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan Ketua KPHI Samidin Nashir di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, jelang keberangkatannya kembali ke Tanah Air.
“Alhamdulillah secara umum dapat berjalan lancar. Hal-hal yang kita khawatirkan akan terjadi, tidak terjadi. Allah melindungi kita semua,” ungkap Samidin, kemarin, lansir laman resmi Kemenag, Kamis (14/09/2017).
Walau demikian, menurut Samidhin, ada beberapa catatan perbaikan bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Catatan pertama terkait akomodasi, terutama di Mina. Menurutnya, seiring bertambahnya jamaah haji Indonesia, semestinya tenda untuk jamaah juta turut ditambah.
KPHI mengusulkan agar pemondokan di Mina dibuat kemah bertingkat, berikut dengan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK).
“Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah haji Indonesia yang menempati Mina Jadid,” tuturnya.
Masih tentang akomodasi, ia menganggap sistem sewa blocking time untuk pemondokan di Madinah tidaklah tepat.
Sewa dengan sistem ini, katanya, salah satu konsekuensinya adalah penempatan jamaah diatur oleh majmuah (konsorsium penyedia pemondokan). Kelanjutannya, pengaturan jamaah haji Indonesia yang berdasar kelompok terbang (kloter) harus terpecah, bahkan di pemondokan yang berjauhan.
Padahal, petugas haji berdasar kloter. “Akibatnya, jamaah haji kita tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Terkait dengan akomodasi di Makkah, Samidin mengusulkan agar sewa pemondokan yang berkapasitas besar, sehingga organisasi sektor menjadi lebih ramping.
“Pada tahun ini, misalnya seperti Hotel Kiswah yang memiliki kapasitas 23 ribu,” tandasnya.
KPHI, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 12 ayat 3, memiliki tugas pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.*