Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Terkait BPKH, Proses Pembatalan Haji Reguler Ditutup Sementara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2018 09:28 9:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2018 09:19
Bagikan
Jamaah haji shalat di depan Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Selasa (05/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler. Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Agama, Noer Alya Fitra (Nafit) menjelaskan, kebijakan ini diambil seiring telah dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Perubahan pengelolaan dana yang salah satunya diwujudkan dalam perubahan rekening setoran BPIH ini berdampak pada layanan proses pendaftaran dan pembatalan haji. Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018,” terang Nafit di Jakarta, Kamis (25/01/2018) lansir Kemenag.

Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Menurut Nafit, bila sebelumnya calon jamaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.

“Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jamaah haji yang bersangkutan,” ujarnya.

Nafit menambahkan, kalau Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Baca: Komisi VIII: Investasi Dana Haji Harus Tunggu BPKH

Melalui surat edaran tersebut, Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Dalam proses pembatalan haji regular, pengembalian dana BPIH yang semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, akan beralih menjadi kewenangan BPKH,” sambungnya.

Nafit memastikan penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH ini bersifat sementara.

Dia mengaku saat ini Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular.

“Saya berharap semoga Februari nanti sudah bisa dibuka kembali,” harapnya.

Setiap tahun, ada ribuan jamaah yang membatalkan rencana mereka untuk berangkat haji. Tahun 2017 misalnya, lebih dari 36 ribu jamaah yang membatalkan berangkat haji karena berbagai sebab, sakit, meninggal dunia, atau sebab lainnya.

“Jawa Timur berada pada urutan pertama dengan 6.633 jamaah yang membatalkan berangkat haji pada tahun 2017,” ujar Nafit.

“Urutan berikutnya adalah Jawa Barat dengan 5.687 jamaah, Jawa Tengah 5.274 jamaah, Sulawesi Selatan 1.853 jamaah, dan Sumatera Utara 1.704 jamaah,” sambungnya.

Melengkapi sepuluh besar jamaah yang membatalkan berangkat haji adalah Banten (1.574), DKI Jakarta (1.450), NAD (1.249), NTB (1.171), dan Lampung (1.127).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengelola Keuangan HajiBPKHhajihaji 1439H/2018Mhaji regulerInfo Haji & UmrahInvestasi Dana Hajijamaah haji IndonesiaKemenagKementerian AgamaKomisi VIIILedia Hanifa Amaliahpembatalan hajipembatalan haji reguler
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Formalis Berdakwah di Pedalaman Sragen Jawa Tengah
Tulisan selanjutnya Rezim Bashar Bunuh 216 Warga Sipil di Ghouta Timur Sejak Desember

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?