Hidayatullah.com– Komisi VIII DPR RI dan pemerintah lewat Kementerian Agama menyepakati direct coast (biaya yang akan dibayar oleh jamaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M rata-rata per jamaah sebesar Rp 35.235.602.
Biaya itu lebih besar dari tahun lalu yang sebesar Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M alias terjadi kenaikan.
Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong, mengungkapkan, peningkatan biaya tersebut karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen.
“Dan juga terdapat pajak baladiyah (PPN daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen. Selanjutnya terjadinya fluktuasi kenaikan harga bahan bakar pesawat dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD (dolar) dan mata uang SAR (Saudi) yang berimbas pada naiknya harga terutama untuk kompenen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional,” jelasnya saat penetapan BPIH tahun 2018 di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/03/2018).
Ali menyebutkan bahwa biaya haji naik dibandingkan dengan BPIH pada tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kenaikan BPIH tak lepas dari pengaruh kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan PPN sebesar 5 persen pada tahun ini. Hal ini berimplikasi kepada seluruh biaya barang dan jasa yang digunakan oleh jamaah haji.
Meski BPIH 2018 meningkat, namun pemerintah dan Komisi VIII DPR memastikan kualitas pelayanan kepada jamaah haji juga akan meningkat dalam kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.
Hal ini diwujudkan melalui penambahan jumlah petugas mencapai 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Lalu, jumlah makan jamaah di Makkah menjadi 40 kali atau meningkat dari tahun lalu sebanyak 25 kali. Sedangkan, jadwal makan di Madinah tetap 18 kali.
Waktu tinggal jamaah di Arab Saudi bertambah 41 dari sebelumnya 39 hari. Serta akan ada peningkatan kualitas dan kuantitas alat pendingin, tambahan toilet, bis masyarakat, transportasi antar kota, layanan transportasi Bus Shalawat, koper, katering, layanan kesehatan, dan tas kabin bagi jamaah haji.* Zulkarnain
Baca: Saudi Terapkan PPn 5 %, Ini Sikap Kemenag soal Biaya Haji-Umrah