Hidayatullah.com– Kementerian Agama meminta masyarakat agar mencermati dengan baik berbagai tawaran pergi haji dari pihak-pihak tertentu. Sebab, dinilai kerap muncul iming-iming berhaji namun ternyata menggunakan visa nonhaji yang sangat merugikan masyarakat.
“Diimbau kepada masyarakat apabila ada tawaran haji di luar visa haji untuk lebih cermat dan hati-hati serta memastikan menggunakan visa haji dan travel penyelenggaranya adalah PIHK,” jelas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ahmad Jauhari di Madinah, Selasa (03/09/2019) waktu Arab Saudi.
Ia menjelaskan, pemerintah Arab Saudi sangat ketat mengawasi masuknya jamaah haji ke Tanah Suci. Baik saat ke Makkah maupun ke Arafah. Saudi memperbolehkan masyarakat masuk hanya mereka yang punya visa haji.
Menurut Ahmad, setiap tahun warga negara yang datang ke Arab Saudi memakai dua visa. Yakni bisa haji dan visa nonhaji seperti ziarah dan kerja.
Di Indonesia, visa haji diklasifikasikan bagi jamaah haji reguler dan khusus. Jumlahnya mencapai total 231 ribu pada musim haji tahun 1440H/2019M ini. Mereka mendaftar melalui pemerintah atau Kemenag.
Selain itu, visa haji juga dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, dikenal sebagai haji furoda atau mujamalah.
Mulai tahun ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PPIH Arab Saudi melakukan pengawasan terhadap jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah/furoda yang pada tahun ini terdata sebanyak 3.076 jamaah.
Akan tetapi, ternyata di luar itu ditemukan ada jamaah yang berhaji dengan memakai visa ziarah dan visa kerja (amil).
Ahmad mengungkapkan beberapa temuan di lapangan adanya jamaah haji dengan visa mujamalah/haji furoda, visa ziarah dan amil tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan janji/kesepakatannya yang merugikan jamaah.
Ia pun menyebut beberapa resiko bagi jamaah yang memakai visa ziarah atau amil. “(Seperti) gagal berangkat, deportasi, tidak dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” sebutnya kutip MCH, Rabu (04/09/2019).
Di samping itu, kalau jamaah tersebut tertangkap oleh pihak berwenang di Arab Saudi, akan menghadapi kendala dokumen administrasi kepulangan serta kerugian material yang tak sedikit.
Terkait permasalahan ini, Kemenag katanya akan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang membawa jamaah tersebut atau yang menyalahgunakan visa ziarah dan amil untuk haji.*