Hidayatullah.com– Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pelimpahan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional terkait ibadah umrah. Hal ini salah satu upaya Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah, demi memperbaiki pelayanan kepada jamaah Indonesia.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, pihaknya telah menunjuk 11 lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta, ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.
Nizar mengatakan, penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan.
“Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” ujar Nizar menegaskan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca: Jamaah Umrah Program Hidayatullah.com Bertolak Menuju Makkah Al-Mukarramah
Kepada perwakilan LA PPIU, Kemenag berpesan agar mereka bekerja secara profesional dan amanah.
“Kinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,” ujar Nizar.
Karena sudah ada pelimpahan kewenangan, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA PPIU adalah peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan.
Menurutnya, selama ini proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan, proses akreditasi akan dilakuakn lembaga profesional dan diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.
“Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini,” ujarnya.
Baca: Gubernur Anies Berangkatkan Ratusan Marbot dan Pengurus Majelis Taklim Umrah
Pekan ini katanya pihak Kemenag akan mengundang PPIU yang harus melakukan akreditasi pada tahun depan agar setiap PPIU tahu dan bisa bersiap diri.
Adapun 11 LA PPIU dimaksud yaitu PT Tirta Murni Sertifikasi, PT Enhaii Mandiri 186, PT Trifos International Sertifikasi, PT Sucofindo, PT TUV Nord Indonesia, PT Intertek Utama Services, PT Mutuagung Lestari, PT Bureau Veritas Indonesia, PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT Chesna, dan PT Inti Multima Sertifikasi.*