Hidayatullah.com– Selain memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M, Kementerian Agama juga membatasi pendaftar dan pembatalan jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kebijakan tersebut diambil Kemenag dalam rangka turut mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang telah menjadi pandemi.
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/03/2020).
Baca: Kemenag: Kebijakan Saudi Sterilkan Masjidil Haram untuk Melindungi Jamaah
Oleh karena itu, tambah Nizar, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis.
“Setelah kuota per hari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” jelasnya.
“Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M.
Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
“Saat ini, antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” ujar Dirjen PHU Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/03/2020).
Baca: Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji, Antisipasi Covid-19
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Nizar mengaku telah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.*