Hidayatullah.com– Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M.
Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
“Saat ini, antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” ujar Dirjen PHU Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/03/2020) dirilis Kemenag.
Nizar mengaku telah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.
Baca: RS Haji Pakai Mushalla untuk Isolasi Pasien Suspect Corona, Kini Dibantu Menag
Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020.
Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.
Nizar pun mendorong jamaah agar memanfaatkan layanan pelunasan non-teller. Jamaah dapat melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.
“Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.
Baca: Kemenag: Persiapan Haji Terus Berjalan, Keberangkatan Mulai 26 Juni
Ia pun meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggung jawab sekaligus nomor Whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota.
Penanggung jawab itu, jelasnya, harus selalu dapat dihubungi oleh jamaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.
“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jamaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya.*