Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penyelenggaraan ibadah haji bagi warga negara Indonesia tahun 2021 atau 1442 H ditiadakan. Hal itu Dia sampaikan dalam konferensi pers, Kamis (03/06/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag Yaqut.
Menurut Yaqut, pandemi Covid-19 masih menjadi alasan utama pemerintah tidak memaksakan pemberangkatan Haji tahun ini. “Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, kata Menag, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021 dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk menyiapkan pelayanan ibadah haji.
“Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M,” beber Menag.
Diketahui, ini menjadi Ibadah Haji kedua yang ditiadakan setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jamaah Haji karena pandemi virus Covid-19.*