Hidayatullah.com—Calon Jamaah haji yang dipilih untuk melakukan ibadah tahun ini berisiko batal jika mereka gagal mendapatkan vaksin wajib dosis kedua terhadap Covid-19, kata seorang pejabat Saudi memperingatkan. Peringatan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr Abdul Fattah Mashat.
“Jamaah haji pemegang izin haji harus mendapatkan vaksin dosis kedua dalam 48 jam ke depan,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdulfattah Al Mashat.
Dia mendesak semua jamaah calon haji yang memperoleh izin haji (tasreh), untuk mengambil dosis kedua vaksin dalam 48 jam ke depan. “Jamaah haji bisa datang ke pusat vaksinasi terdekat dan mendapatkan dosis tanpa syarat setelah menunjukkan izin haji tahun ini,” katanya seraya menegaskan, siapa pun yang tidak mengambil dosis kedua, izinnya akan langsung dibatalkan secara otomatis.
Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, kementerian mengatakan bahwa tasreh dapat digunakan untuk mendapatkan dosis kedua dalam waktu 48 jam setelah dirilis. “Ini datang dari keinginan Khadimul Haamain, Raja Salman, untuk mengambil semua tindakan pencegahan membendung penyebaran virus corona dan menjaga keselamatan jamaah,” kata Kementerian dikutip Gulf News.
Jamaah haji yang memenuhi syarat harus divaksinasi penuh bebas terhadap Covid-19, bebas dari penyakit kronis dan berusia antara 18 hingga 65 tahun. Sekitar 60.000 Muslim Saudi dan ekspatriat yang mewakili 150 negara telah dipilih untuk melakukan haji yang akan dimulai tahun ini pada hari Ahad depan di tengah langkah-langkah kesehatan yang ketat.
Mereka dipilih dari total 558.270 Muslim yang telah mendaftar secara online untuk menghadiri haji, menurut Al Mashat. Kementerian juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran dan dosis kedua adalah persyaratan penting untuk memungkinkan para jamaah melaksanakan haji.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Prioritas diberikan kepada mereka yang sebelumnya tidak melakukan haji, katanya. Haji tahun lalu dilakukan oleh sejumlah orang Saudi dan Muslim asing yang tinggal di Arab Saudi untuk menahan penyebaran Covid-19.*