Hidayatullah.com– Tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan haji. Calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
Kebijakan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Ei Nurul Khotimah salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, mengapresiasi kebijakan tersebut.
Baca: Kemenag: Gelombang Pertama Jamaah Haji Indonesia Terbang 17 Juli
“Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ujarnya dalam pernyataannya di sela-sela membuka Seminar Nasional dengan tema Meneladani Perempuan Pengukir Sejarah dalam Perspektif AlQur’an di UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH), Serang, Banten, Jumat (20/04/2018).
Menurut Ei, selama ini dana jamaah yang wafat dikembalikan.
“Ini bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektivitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji,” terang Ei.
Baca: Haji Tahun Ini, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
Menurut legislator dari dapil 2 Banten ini, Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
“Kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat. Karena ini tahun politik, jangan sampai setelah pemilu 2019, kebijakan kemudian berubah dan kembali seperti semula,” ungkap Ei.
Pemerintah perlu segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas,” tutup Ei.*