Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Haji Tahun Ini, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2018 16:20 4:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2018 16:20
Bagikan
Salah seorang jamaah haji asal Indonesia berdoa di Masjidil Haram, musim haji 1438 H 2017, awal September 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/04/2018) lansir Kemenag.

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Baca: Kemenag: Gelombang Pertama Jamaah Haji Indonesia Terbang 17 Juli

Ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat adalah, pertama, permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.

Keempat, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Kelima, jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Baca: Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

Dokumen dimaksud yaitu: asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat; asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat; asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai; asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.

Info selengkapnya, sila klik: https://haji.kemenag.go.id/v3/content/keputusan-direktur-jenderal-nomor-148-tentang-petunjuk-pelaksanaan-pelunasan-bpih-reguler.*

Baca: Buku Manasik Haji Versi Digital Disiapkan, Pelunasan BPIH Mulai Hari ini

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahda BaroriDirektur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenaghaji 1439H/2018MInfo Haji & Umrahjamaah haji Indonesiajamaah haji wafatKemenagpengganti jamaah haji wafatPenyelenggara Perjalanan Ibadah UmrahPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahPPIU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RS Wakaf Khusus Mata Pertama Berdiri di Serang, Diresmikan Sabtu
Tulisan selanjutnya biaya haji embarkasi 2022 DPR Apresiasi Kebijakan Keluarga Bisa Gantikan Calon Jamaah Haji Wafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?