Hidayatullah.com– Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar merencanakan ibadah hajinya sejak dini. Apalagi, seorang Muslim yang baru berusia 12 tahun sudah bisa mendaftar haji.
Imbauan itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengingat masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia.
Ia mengatakan, mekanisme pendaftaran haji sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018.
“Sebaimana diatur dalam PMA, masyarakat dapat mendaftar haji sejak usia 12 tahun,” terang Yanis di ministage Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Rabu (07/08/2019) lansir Media Center Haji.
Dalam regulasi terbaru ibadah haji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan Muhajirin Yanis, terdapat ketentuan yang mengatur keberangkatan haji lanjut usia.
“UU terbaru mengamanatkan agar kami memberikan kuota khusus kepada jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun,” sebutnya.
Walau demikian, Yanis mengatakan, pemberian kuota khusus bagi lansia baru dapat diimplementasikan mulai tahun 2020.
Hal itu dikarenakan UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan setelah penetapan jamaah berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini.
Terkait imbauan mendaftar haji sedini mungkin, Yanis menerangkan, jika masyarakat mendaftar haji di usia yang relatif lebih muda, maka dapat mengurangi jumlah jamaah haji lanjut usia.
“Sebetulnya kami memiliki ajakan kepada masyarakat dengan slogan Berhajilah Selagi Muda. Maksudnya supaya masyarakat dapat merencanakan ibadah haji mereka sejak dini,” jelas pria yang pernah menduduki jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo ini.
Baca: Jelang Puncak Haji, Menag Formulasikan Rumus 5-5-3 bagi Petugas
Antrean Haji
Soal antrean keberangkatan haji dan jumlah pendaftar haji, menurut Yanis, banyak masyarakat menyoal lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menjelaskan, lamanya waktu tunggu keberangkatan haji karena jumlah kuota haji tidak sebanding dengan jumlah pendaftar haji.
Jumlah kuota Indonesia tahun 2019 ditetapkan oleh Arab Saudi sebanyak 221.000 orang. Kuota ini dibagi untuk jamaah haji regular 204.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.
“Kuotanya 204.000 sedangkan jumlah pendaftar sampai dengan 5 Agustus kemarin telah mencapai 4,2 juta orang. Jadi wajar kalau masa tunggunya hampir 21 tahun secara rata-rata nasional,” paparnya menjelaskan.
Menurut mantan Direktur Pembinaan Haji ini, kuota haji regular dibagi ke masing-masing provinsi secara proporsional sesuai jumlah penduduk Muslim. Atas pembagian itu, memang kuota haji tiap provinsi berbeda dan masa tunggunya pun berbeda pula.
“Masa tunggu terlama Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan yang harus menunggu 30 tahun. Sedangkan masa tunggu terpendek di Maluku dalam kisaran 11 tahun,” terangnya.
Ia pun menginformasikan bahwa masyarakat secara mandiri dapat memeriksa estimasi keberangkatan haji secara online melalui website haji.kemenag.go.id. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi haji pintar untuk mendapatkan informasi perkiraan keberangkatan haji.
Baca: 59 Jamaah Calon Haji Tertipu, Diiming-imingi Cepat Berangkat
Yani lantas berpesan agar masyarakat berhati-hati saat mendapatkan tawaran ibadah haji dari pihak yang tidak jelas.
“Tetap waspada bila ada tawaran keberangkatan haji yang mencurigakan, segera konfirmasi ke Kantor Kementerian Agam terdekat,” pesannya menandaskan.
Diketahui, baru-baru sebanyak 59 jamaah dari berbagai daerah tertipu oleh iming-iming berangkat haji lebih cepat. Mereka pun mengadu ke Polda Jatim di Surabaya.*