Hidayatullah.com–Dengan peraturan baru ini maka warga non-Muslim dilarang menggunakan baju lengan pendek, jins ketat, rok berbelah maupun rok yang panjangnya di atas lutut.
Sedangkan wanita Muslim harus menggunakan jilbab yang menutup kepala dengan ketat sementara kerudung yang longgar kini sudah dilarang.
Peraturan baru ini nantinya akan diterapkan di semua tempat kerja.
Wakil Presiden Mustafa Ali, mengatakan bahwa peraturan itu belum diterapkan dan masih menunggu reaksi masyarakat.
“Langkah ini untuk mengajarkan masyarakat supaya lebih sopan,’ kata Mustafa Ali kepada BBC Siaran Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa latar belakang dari gagasan itu adalah untuk menjamin kesopanan di kalangan masyarakat.
PAS dan non-Muslim
Trengganu dan Kelantan merupakan satu dari dua negara bagian yang mayoritas penduduknya Islam dan telah memenangkan partai Islam, PAS dan telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip Islam.
Jumlah warga non-Muslim Malaysia hampir setengah dari total penduduk.
Sebagaimana biasa, rencana pihak berkuasa Trengganu ini banyak membuat para media Barat sedikit jengah. BBC, menyebut, rencana ini akan melemahkan dukungan partai PAS dalam Pemilu tahun depan. (bbc/cha)