Hidayatullah.com–Menyangkut usul larangan penggunaan penutup kepala wanita Muslim, jilbab, dari sekolah-sekolah dan perkantoran pemerintah di Perancis, Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) mengatakan rancangan UU anti-jilbab itu bisa merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
USCIRF merupakan lembaga pengamat kebebasan beragama internasional yang memberikan nasehat-nasehatnya kepada Kongres, Gedung Putih dan Departemen Luar Negeri AS. RUU larangan penggunaan jilbab dan beberapa simbol keagamaan dari beberapa agama lainnya itu kini sedang dalam tahap debat di parlemen Perancis.
USCIRF menyerukan kepada Pemerintah AS agar mendesak Perancis mempertimbangkan kembali pemberlakuan UU tersebut. Perancis dikatakan berkewajiban memenuhi janji dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan traktat internasional untuk membina kebebasan beragama.
“Larangan-larangan itu, jika diberlakukan, kemungkinan akan melanggar janji internasional Perancis….di mana di dalamnya setiap individu dijamin bebas menyatakan agama atau keyakinannya, di depan umum maupun pribadi,” kata ketua USCIRF, Michael Young, lewat suatu pernyataannya.
Young mengatakan komisinya merekomendasikan Pemerintah AS mendesak Pemerintah Perancis agar menjamin bahwa setiap peraturan negara mengenai ekspresi publik mengenai keyakinan agama secara ketat mematuhi norma-norma HAM internasional.
Pemerintah dan lembaga legislatif Perancis, kata Young, harus didesak untuk mengkaji ulang inisiatif tersebut sesuai dengan kewajiban-kewajiban internasionalnya.
Gagasan UU “Sekularisme” itu diajukan oleh Presiden Jacques Chirac yang menerima rekomendasi dari suatu komisi pakar di negara itu yang menyatakan perlunya memperkuat pemisahan antara agama dengan negara dan nilai-nilai liberalisme.
Sayangnya, larangan itu justru menunjukkan tidak bebasnya paham sekularisme yang sering dipuja banyak orang tersebut. (tvri/cha)