Hidayatullah.com—Negara bagian Iowa hari Rabu (2/5/2018) meloloskan undang-undang larangan aborsi yang paling ketat di Amerika Serikat, melarang kandungan yang sudah memiliki detak jantung digugurkan.
Dilansir DW, UU itu melarang prosedur aborsi apabila janin sudah terdeteksi memiliki detak jantung dengan alat ultrasound, biasanya usia kandungan sekitar enam pekan.
Pengecualian diberlakukan jika wanita yang mengandung korban pemerkosaan atau inses.
UU itu tidak mengkriminalkan wanita yang menjalani aborsi, tetapi dokter atau tenaga medis yang melakukannya terancam dicabut izin prakteknya.
“Bayi telah menjadi sesuatu yang bisa kita buang. Undang-undang ini mengatakan sekarang saatnya kita mengubah cara berpikir kita tentang janin yang belum lahir,” kata Sandy Salmon, politisi Partai Republik anggota majelis rendah parlemen AS (House of Representatives) dari Janesville.
Namun, American Civil Liberties Union mengecam UU itu. “UU tersebut jelas tidak konstitusional dan menghalangi sama sekali hak kebanyakan wanita untuk melakukan aborsi,” kata jubir ACLU cabang Iowa Veronica Fowler.
Aborsi tetap menjadi isu yang diperselisihkan di AS, meskipun keputusan Mahkamah Agung tahun 1973 (dalam kasus Roe lawan Wade) menyebutkan bahwa para wanita memilik hak konstitusional untuk menggugurkan kandungannya.
Beberapa negara bagian lain berupaya memperketat aturan aborsi di wilayahnya, tetapi mereka selalu menghadapi gugatan hukum.
Akan tetapi, para kelompok konservatif di Iowa merasa yakin, kalaupun UU aborsi di Iowa itu digugat ke MA, jumlah hakim yang berkecenderungan kanan yang banyak diangkat semasa pemerintahan Trump akan menolak gugatan kelompok pro-aborsi.*