Hidayatullah.com–Syekh Faiz Siddiqi, seorang pengacara dan Pimpinan Dewan Arbitrase Muslim mengatakan, para kritikus yang menolak hukum Islam di Inggris mesti menyetujui usulan mengadopsi hukum Islam sebagai bentuk pemecahan perselisihan di negeri itu.
Senada dengan Faiz, Shamim Qureshi, Pemimpin Hakim Arbitrasi Muslim juga mengatakan, aplikasi hukum ISlam bisa bermanfaat dalam penyelesaian perselisihan pernikahan. Qureshi, adalah hakim di pengadilan Wolverhampton. Ia termasuk sedikit Muslim yang bisa menjadi hakim di Inggris.
Pengadilan Arbitrase Muslim dibentuk tahun lalu, guna menawarkan resolusi alternatif perselisihan keluarga dan masalah berkaitan dengan waris Pengadilan Arbitrasi Muslim, yang didirikan tahun yang lalu, menawarkan pemecahan alternatif perselisihan keluarga, perkawinan paksa, dan perselisihan tentang utang, hal komersial dan warisan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Kehakiman wilayah Inggris dan Wales, Lord Nicholas Phillips, hukum syariat Islam bisa diterapkan di Inggris Raya sebagai bagian dari sistem hukum di negeri itu.
Ia mengatakan, prinsip-prinsip hukum syariat atau hukum agama apa pun, bisa menjadi dasar bagi upaya mediasi atau menjadi alternatif dalam upaya menyelesaikan pertikaian.
"Hukum-hukum itu harus diakui. Tapi jika ada sanksi-sanksi yang tidak sejalan dengan persyaratan hukum mediasi yang disepakati, maka kasusnya harus diselesaikan berdasarkan hukum yang Inggris dan Wales," ujar Phillips dalam pidatonya di East London Muslim Centre. [arbn/hid/hidayatullah.com]