Hidayatullah.com–Surat Kabar berbahasa Turki, Milli Gazette, bahwa lembaga urusan agama di Turki menyebutkan hal itu dan sekaligus mengumumkan pengumuman resmi penutupan kelas-kelas Al-Quran tersebut.
Di dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa sesuai undang-undang yang berlaku di Turki hanya lembaga urusan agama sajalah yang memiliki wewenang untuk mendirikan kelas pengajaran Al-Quran. Karenanya pihak lain baik secara pribadi atau lembaga tidak berhak untuk melakukan hal itu.
Turki merupakan contoh negara sekuler di dunia Islam yang sampai sekarang “menindas” Islam. Tanggal 3 Mei 1999 yang lalu, anggota parlemen Turki, Merve Kavakei, diusir dari parlemen hanya karena memakai jilbab. Bahkan kemudian dia diadili dengan tuduhan melanggar prinsip-prinsip sekulerisme.
Tahun 1930 dan 1940-an Turki pernah menerapkan larangan adzan dan wajib mengganti dalam bahasa Turki, juga larangan mengganti huruf Arab dengan huruf latin, mengubah masjid menjadi museum, melarang wanita berjilbab, mengganti hukum Islam dengan hukum Barat. [iqna/hid/hidayatullah.com]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/