Komisi Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa kebolehan menghack situs Amerika dan Israel sebagai bentuk “Jihad Elekronik”
Komisi Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa kebolehan menghack situs Amerika dan Israel sebagai bentuk “Jihad Elekronik”
Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah
Sign in to your account