Hidayatullah.com–Pemerintah AS akan memberikan uang sebesar USD 1,2 juta untuk menyelesaikan perkara hukum dengan 5 orang Muslim imigran yang ditahan secara sewenang-wenang dan disiksa terkait peristiwa 9/11.
“Saya yakin penyelesaian sebesar ini akan mencegah AS untuk melakukan lagi penangkapan atas orang-orang tak bersalah yang bukan warga negaranya, hanya berdasarkan pada kecurigaan terhadap ras dan agama mereka,” kata Rachel Meeropol, pengacara yang mewakili penggugat kepada New York Times Selasa (3/11).
Gugatan pertama kali didaftarkan sebagai sebuah class action pada tahun 2002 terhadap Jaksa Agung kala itu, John Ashcroft, Direktur FBI Robert Mueller, dan pejabat AS lainnya.
Dalam gugatan dikatakan bahwa para imigran Muslim itu ditahan dengan cara yang tidak dapat dibenarkan selama 9 bulan setelah kejadian 9/11, sebelum akhirnya dibebaskan tanpa tuduhan apapun.
Pihak keamanan AS menangkap kelima pria itu setelah peristiwa 9/11, dan menahan mereka di dalam penjara dengan pengamanan tinggi, di mana mereka disiksa secara fisik.
“Mereka disebut teroris dan diperlakukan sebagai teroris, diseret di atas gambar bendera AS yang berlumuran darah, seraya dikatakan kepada mereka, ‘Kamu tidak akan pernah keluar dari sini hidup-hidup’,” kata Meeropol, pengacara dari Center for Constitutional Rights yang mewakili para tahanan.
Ia bersikeras bahwa meskipun pemerintah AS menolak untuk mengakui kewajiban yang tertera dalam syarat-syarat penyelesaian perkara, jumlah uang yang dibayarkan mampu berbicara tentang penderitaan yang dialami para tahanan.
Ribuan orang Arab dan Muslim dikumpulkan dan ditanyai di AS selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan setelah kejadian 9/11.
Sebuah laporan tahun 2004 oleh US Senate Office Of Research, mengakui bahwa orang Arab dan Muslim Amerika mendapatkan pukulan yang paling berat dari Undang-Undang Patriot Act dan kekuatan Federal lainnya melalui Kongres, setelah peristiwa 9/11.
Yasser Ebrahim, pemilik usaha desain website di Brooklyn, mengenang bagaimana ia dan adik laki-lakinya ditahan 19 hari setelah kejadian 9/11.
Mereka ditetapkan sebagai “orang yang menarik” bagi para penyelidik dan dikirim ke rumah tahanan Metropolitan di Brooklyn.
Mereka dikurung dalam tempat dengan keamanan tingkat tinggi, dirantai, dibelenggu, dan dibenturkan ke dinding tempat sebuah kaos bergambar bendera AS ditempelkan.
Kedua Muslim bersaudara itu berulang kali disumpahserapahi oleh para sipir Amerika sebagai teroris, dan diseret ke dinding setiap kali mereka dibawa keluar dari sel.
Ketika berada dalam “neraka” itu, mereka juga diplintir pergelangan tangan dan jarinya oleh para sipir, yang juga menginjak kaki mereka yang dirantai.
Setelah selama lebih dari 8 bulan mendapat siksaan setiap harinya, kedua kakak beradik itu dibebaskan tanpa tuduhan apapun.
“Dikurung di tempat itu selama 249 hari, uang USD 270.000 tidak mampu menebus pengalaman itu,” kata Ebrahim. [di/iol/hidayatullah.com]