Hidayatullah.com–Sumber media berbahasa Ibrani menyebutkan bahwa Komite Kementerian Perundang-undangan Israel pada hari Ahad mendatang akan membahas RUU untuk menetapkan al-Quds sebagai ibukota orang-orang Yahudi, dan bukan sekedar ibukota Israel saja. Demikian dilansir Islammemo.cc, Jumat (26/11).
Surat kabar Ma’arif melaporkan hari Jumat bahwa RUU tersebut bertujuan untuk memperluas Undang-Undang Khusus al-Quds supaya menjadi ibukota bangsa Yahudi.
RUU tersebut disampaikan oleh anggota Knesset, Zevulun Orlev yang berasal dari golongan sayap kanan dan ekstremis Yahudi.
Sebelumnya, Knesset telah menyetujui pembicaraan awal mengenai RUU itu. Akan tetapi pada bulan Mei lalu, Komite Kementerian telah meminta agar RUU tersebut tidak masuk dalam agenda Knesset. Sebab jika RUU tersebut masuk ke dalam agenda Knesset, maka akan bertentangan dengan pemerintahan.
Akan tetapi Orlev telah mengumumkan bahwa ia akan menempatkan RUU dalam jadwal Knesset. [sdz/ismm/hidayatullah.com]