Hidayatullah.com–Seorang prajurit Amerika Serikat berusia 20 tahun didakwa menembak dan membunuh seorang pemimpin Taliban yang dikurung di sebuah sel di Afghanistan.
Namun, pengacara untuk David Lawrence mengatakan, tentara berpangkat prajurit satu itu sedang menjalani perawatan schizophrenia dan secara kejiwaan tidak dapat mengikuti persidangan.
Sebagaimana dikutip AP dari The Gazette, saat sesi dengar pendapat hari Senin (29/11) lalu jaksa penuntut menudingnya telah melakukan tembakan satu kali ke arah kepala seorang tahanan di Kandahar pada 17 Oktober.
Pihak militer masih melakukan dengar pendapat awal di Fort Carson, Colorado guna memutuskan apakah terdapat bukti yang cukup untuk mengadili Lawrence. Kesaksian seharusnya berlanjut Selasa (30/11) kemarin, namun pengacaranya tidak bisa menghadirkan Lawrence. [di/an/ap/hidayatullah.com]