Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan antiteror Pakistan mengeluarkan surat penahanan ketiga untuk mantan presiden Pervez Musharraf dalam kasus pembunuhan Benazir Bhuto.
Sumber hukum mengatakan, pengadilan memerintahkan Federal Investigation Agency (FIA) untuk melaksanakan surat perintah tersebut. Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar 19 Maret mendatang.
“Polisi meminta kepada pengadilan waktu sebulan lagi untuk melaksanakan perintah tersebut, tapi hakim hanya memberikan waktu dua pekan,” kata Malek Mohammad Rafique, salah satu pengacara Musharraf.
Menurut Rafique, polisi telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan surat penahanan tersebut ke kediaman Musharraf di London.
Surat penahanan pertama untuk Musharraf yang kini tinggal di tempat pengasingan di London, dikeluarkan pada tanggal 11 Februari setelah FIA memasukkan daftar tersangka ke pengadilan dengan tambahan nama mantan presiden tersebut di dalamnya. Surat penahanan kedua dikeluarkan delapan hari kemudian.
Lewat pengacaranya, Musharraf berulang kali mengatakan bahwa dirinya tidak akan datang ke Pakistan untuk menghadiri sidang.
Musharraf mendirikan partai politiknya sendiri Oktober tahun lalu saat berada di London dengan nama All Pakistan Muslim League. Dia pernah mengatakan akan datang ke Pakistan sebelum pemilu, tapi tidak memberikan tanggal pastinya. Pakistan akan menyelenggarakan pemilihan umum pada tahun 2013.
Benazir Bhuto tewas dalam serangan bom bunuh diri di Rawalpindi pada 27 Desember 2007, saat meninggalkan tempat kampanye. Suaminya, Asif Ali Zardari menggantikan Bhuto sebagai pemimpin Partai Rakyat Pakistan dan memenangkan pemilu 2008. Zardari kemudian terpilih menjadi presiden Pakistan.
Sebuah komite PBB yang melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Bhuto dalam laporan yang dipublikasikan April tahun lalu menyalahkan pihak pemerintah, karena tidak memberikan perlindungan yang cukup kepada Bhuto pada hari wanita itu terbunuh.*