Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir telah mendukung hak petugas kepolisian untuk berjenggot, langkah yang memihak beberapa orang yang dipecat karena “melanggar aturan berpakaian” polisi, menurut Egypt Independent.
Putusan itu, yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Mesir, Mohamed Maher Abu Al-Enein, membatalkan sebuah putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Mesir, yang menyatakan bahwa para petugas kepolisian harus dipecat jika mereka tetap memelihara jenggot.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang sama pada tahun 2013 ketika kepolisian berupaya memensiunkan dini beberapa petugas yang menumbuhkan janggut dan menolak upaya kementrian dalam negeri untuk mentransfer petugas tersebut ke pasukan cadangan, karena menurut para petugas tindakan seperti itu tidaklah sah. Kementrian kemudian mengajukan banding terhadap putusan MA, namun ditolak.
Sejak naiknya Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi pasca kudeta 2013 yang menggulingkan Presiden sah, Mohammad Mursi, pemerintah kudeta telah menetapkan kembali larangan berjenggot terhadap mereka yang menduduki beberapa posisi pemerintahan.
Sebuah kebijakan tidak resmi di Mesir selama era Mubarak menyaksikan ribuan pria didiskriminasi di tempat kerja dan diprofilkan di universitas karena berupaya menumbuhkan jenggot, kutip Middle East Monitor.
Setelah revolusi 2011, banyak orang bersuka cita atas kebebasan baru dalam mempraktekkan agama mereka.
Meskipun jenggot sekali lagi dilarang di bawah kepresidenan Al-Sisi, protes terhadap pelarangan itu telah meningkat, terutama diantara para petugas kepolisian dan pekerja pemerintahan lain.
Pada tahun 2013, polisi juga melakukan aksi duduk di depan kementrian dalam negeri untuk menuntut hak mereka untuk berjenggot selama bertugas.*