Hidayatullah.com– Iran mengeksekusi mati dua pria yang divonis bersalah membunuh seorang anggota paramiliter saat demonstrasi memprotes kematian Mahsa Amini.
“Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, dua pelaku utama kejahatan yang menyebabkan kematian Ruhollah Ajamian, telah digantung pagi ini,” lapor kantor berita kehakiman Mizan Online hari Sabtu (7/1/2023) seperti dilansir AFP.
Pengadilan rendah sebelumnya menjatuhkan hukuman mati atas keduanya pada awal Desember lalu. Hari Selasa pekan ini Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman tersebut, menyatakan bahwa keduanya bersalah membunuh Ajmian pada 3 November 2022.
Ajmian adalah anggota milisi Basij – yang memiliki keterkaitan dengan Garda Revolusi Iran – yang tewas di Karaj, sebelah barat Teheran.
Jaksa mengatakan bahwa anggota milisi berusia 27 tahun itu ditelanjangi dan dibunuh oleh sejumlah pelayat yang meratapi kematian Hadis Najafi, seorang demonstran yang tewas di tangan aparat.
Pada bulan Desember, Iran juga menggantung hingga mati dua demonstran.
Aparat keamanan Iran menangkap ribuan orang selama gelombang aksi protes di berbagai daerah yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.
Sejak itu, pengadilan telah menghukum mati 14 orang dalam kaitannya dengan aksi-aksi protes, menurut laporan AFP yang mengumpulkan data dari laporan resmi pemerintah.
Dari jumlah terpidana mati itu, empat sudah dieksekusi, dua dikukuhkan vonis matinya oleh MA, enam masih menunggu pengadilan ulang dan dua lain bisa mengajukan banding.*