Hidayatullah.com–Larangan merokok akan segera diterapkan di lokasi-lokasi publik di Cina, negara dengan 300 juta perokok, termasuk dalam kendaraan umum, restoran dan bar.
Menurut pengumuman dari Kementerian Kesehatan setempat, aturan baru ini akan berlaku efektif Mei tahun ini, sebagaimana diberitakan BBC, Kamis (24/3).
Cina selama ini dianggap sangat memanjakan perokok, namun aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju konsumsi tembakau.
Meski mulai Mei alat transportasi umum, restoran, bar dan lokasi publik lain, dilarang dipakai sebagai lokasi merokok, menghisap tembakau masih dibolehkan di tempat kerja.
Hampir seperempat populasi Cina merokok dan lebih dari sejuta orang meninggal dunia akibat kebiasaan ini tiap tahun karena penyakit terkait rokok.
Jumlah itu merupakan seperlima besaran korban tewas akibat rokok di dunia, menurut lembaga kesehatan PBB, WHO.
Aturan baru ini disambut hangat kalangan pegiat antitembakau.
Sebagian merasa pemerintah Cina belum melakukan cukup tindakan untuk menurunkan kadar kecanduan penduduk negara itu dari rokok.
Sebelumnya larangan merokok yang dikeluarkan Menteri Kesehatan setempat hanya berlaku di rumah sakit.
Namun kini dengan aturan baru dilarang pula pengoperasian mesin jual rokok otomatis di lokasi publik, serta seruan agar pembuat program mesin tersebut mencantumkan bahaya rokok dalam proses penjualannya.
Yang belum terungkap adalah bagaimana pemerintah Cina nanti menerapkan aturan ini dan apakah ada hukuman untuk kelompok bisnis atau warga negara yang melanggarnya.*