Hidayatullah.com–Pengadilan di Madinah hari Sabtu (02/4) membebaskan wanita majikan Sumiati, yang pada bulan Januari lalu diganjar hukuman tiga tahun penjara karena menyiksa tenaga kerja wanita asal Indonesia itu.
Pengadilan meragukan kebenaran tuduhan yang dikemukakan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, atas majikannya, karena pembantu rumah tangga itu menolak diambil sumpahnya di pengadilan. Demikian menurut pengacara terdakwa, Ahmad Al-Rashid, kepada Arab News lewat telepon.
Di samping itu Al-Rashid juga berupaya mengajukan tuntutan kerugian bagi kliennya.
Sementara itu pengacara yang mewakili Sumiati mengatakan, ia akan mengajukan banding terhadap putusan bebas yang diberikan hakim kepada majikan Sumiati. Menurutnya, ia memiliki bukti yang menunjukkan bahwa pembantu itu berkata benar.
Selama persidangan, wanita majikan Sumiati “menyangkal semua tuduhan yang didakwakan, dengan mengatakan pembantunya memukuli dirinya sendiri,” kata seorang pejabat konsulat Indonesia dalam sebuah pernyataan sebelumnya.
Meskipun akhirnya memutuskan bebas, dulu ketika hakim ditunjukkan foto luka-luka yang diderita Sumiati, hakim kabarnya mengakui bahwa bukti itu menunjukkan Sumiati benar-benar disiksa oleh majikannya.
Didi Wahyudi, pejabat yang bertanggungjawab atas perlindungan warga negara Indonesia di Konsulat Indonesia, membenarkan bahwa majikan Sumiati dibebaskan karena si pembantu rumah tangga tidak dapat memberikan bukti konkret selama persidangan.
Bulan Januari sebuah pengadilan di Madinah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa. Saat itu kasus Sumiati mendapat perhatian banyak pihak termasuk para pejabat tinggi Indonesia. *