Hidayatullah.com–Polisi Paris mengatakan, pihak berwenang menangkap 61 orang, termasuk di antaranya 19 wanita, dalam aksi demonstrasi menentang pemberlakuan larangan cadar.
Seorang pejabat tinggi polisi melaporkan, 59 orang ditahan saat berusaha menggelar demonstrasi di Place de la Nation, sebelah timur kota Paris. Sementara 2 lainnya ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke sana dari Inggris dan Belgia.
Kepolisian Paris beralasan, para demonstran ditangkap karena aksi protes yang digelar hari Jum’at (09/4) itu ilegal dan jelas-jelas menyulut kekerasan serta kebencian rasial.
“Demonstrasi itu tidak dilarang karena [sebagain wanita Muslim yang ikut] mengenakan cadar, melainkan karena orasinya,” kata Nicolas Lerner, kepala staf Kepolisian kota Paris, seperti dikutip Reuters (10/4).
Menurut Lerner, sebagian besar orang yang akan ikut unjuk rasa telah dibebaskan setelah dibawa ke kantor polisi. Sementara enam orang lainnya tetap berada dalam tahanan, karena kebanyakan di antara mereka masuk ke Prancis secara ilegal.
Lerner mengidentifikasi seorang pria yang datang dari Inggris sebagai Anjem Choudary, pemimpin Islam4UK, kelompok yang dilarang pemerintah Inggris awal tahun ini karena memuji-muji Al-Qaida. Beberapa orang yang terkait kelompok itu dituding terlibat aksi terorisme.
Prancis dijadwalkan akan menerapkan peraturan larangan cadar mulai Senin besok (11/4). Peraturan itu melarang perempuan menyembunyikan wajahnya di tempat-tempat umum, termasuk di jalanan. Pelanggar diancam denda 150 euro (USD 215) atau mengikuti kursus kewarganegaraan atau keduanya. Siapa saja yang terbukti memaksa seorang perempuan mengenakan cadar diancam hukuman satu tahun penjara dan denda 30.000 euro (USD 43.000). Hukuman itu bisa dilipatgandakan jika yang dipaksa berada di bawah pengawasannya.
Pihak berwenang memperkirakan 2.000 perempuan di Prancis mengenakan cadar. Jumlah Muslim di negara itu paling sedikit 5 juta orang, atau paling banyak dibanding negara Eropa Barat lainnya.*