Hidayatullah.com–Niqab atau cadar yang dipakai oleh wanita Muslim tidak diwajibkan dalam Islam, nemun melarangnya berarti bertentangan dengan prinsip kebebasan. Demikian menurut tokoh Syi’ah Iraq, Moqtada al-Sadr, Kamis (14/4).
Komentar itu merupakan respon al-Sadr terhadap peraturan Prancis terbaru yang melarang penggunaan cadar di tempat-tempat umum seperti jalan, taman, pertokoan dan gedung-gedung pemerintah.
“Menurut hukum Muslim, memakai niqab tidak wajib, namun melarangnya lewat peraturan hukum merupakan penindasan atas kebebasan,” kata al-Sadr dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di kampung halamannya, Najaf.
“Memaksa perempuan untuk memakai niqab, atau untuk tidak memakainya, kedua-duanya tidak dapat diterima,” katanya.
Namun al-Sadr menegaskan bahwa memakai kerudung adalah kewajiban mendasar dalam agama Islam dan tidak ada orang yang bisa melarangnya
“Apa orang-orang kafir Barat menerima jika saudara-saudar perempuan mereka yang tinggal di negeri (Muslim) kami dipaksa untuk memakai niqab? Ini tidak adil,” katanya lagi.
Sebelumnya pada Maret 2004, Prancis melarang kerudung di seluruh sekolah yanga ada di seluruh penjuru negeri.*