Hidayatullah.com–Dr. Abdurrahman Al Barr, anggota Maktab Al Irsyad (Biro Penasehat) Al Ikhwan Al Muslimun, mengatakan, pohaknya mengakui bekerjasama dengan Salafi dalam Pemilu parlemen Mesir yang akan diselenggarakan bulan September mendatang, demikian lansir almesryoon.net (15/4)
Laki-laki yang dijuluki sebagai “Mufti Al Ikhwan” ini disamping juga memastikan adanya kerja sama dengan pihak Salafi, ia juga mengkritik pandangan Salafi yang sebelumnya menyerang Al Ikhwan disebabkan karena ikut serta dalam aktivitas perpolitikan dan pemilu parlemen.
”Jika waktu itu Salafiyun memiliki pandangan syar’i sampai kepada pengkafiran demokrasi sebelum revolusi, maka mereka kemudian meninggalkan pendapat itu setelah revolusi Januari, dan berusaha untuk ikut serta dalam aktivitas perpolitikan.”
Abdurrahman juga menegaskan bahwa Al Ikhwan tidak galau dengan muncul Salafi dalam medan perpolitikan,”Karena kami bukan dua klub sepak bola yang berlomba untuk memukau masyarakat. Khususnya karena semuanya sama-sama berusaha menebarkan dakwah.”
Ali Abdul Al, peniliti gerakan Islam menyebutkan bahwa pihak Salafi sampai saat ini masih menolak untuk membentuk partai politik, dan mencukupkan diri untuk memilih Al Ikhwan saat pemilu perlemen.
Sebelumnya, Abdul Mun’im As Syahat, selaku juru bicara resmi dari Salafi Iskandariyah menyatakan, bahwa jama’ahnya saat ini tidak berfikir untuk mendirikan partai politik dan pihaknya menginginkan untuk tetap berperan dalam bidang dakwah saja, demikian lansir onislam.net (7/4)
Namun, As Syahat menambahkan,”Adapun jama’ah ini jika berpartisipasi dalam perpolitikan, maka yang dipilih adalah yang terbaik dari partai-partai Salafi, jika berhasil didirikan. Demikian juga yang terbaik dari calon-calon dari partai yang berdasarkan Islam lainnya, semisal Al Ikhwan. Demikian juga untuk para calon independen.”
Namun, Syeikh Muhammad Hassan, tokoh jama’ah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyyah terang-terangan menyatakan bahwa pihaknya berkeinginan untuk mendirikan partai, sebagaimana ia katakana kepada As Syarq Al Ausath (5/4).