Hidayatullah.com–Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Davutoglu sebagai ketua dewan menteri di Dewan Eropa menjadi penandatangan pertama traktrat perlindungan terhadap wanita, Rabu (11/5) di Istanbul.
Traktat yang bertujuan untuk melindungi wanita dari berbagai macam tindak kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sejauh ini baru ditandatangani oleh 13 dari 47 negara anggota Dewan Eropa, seperti Austria, Finlandia, Jerman, Prancis, Yunani, Islandia, Luxemburg, Montenegro, Portugal, Slovakia, Spanyol dan Swedia.
Untuk mengkriminalkan tindakan semacam kawin paksa, sunat bagi perempuan, pemaksaan aborsi dan sterilisasi serta pelecehan seksual, negara anggota Dewan Eropa harus menandatangani traktat itu.
Negara penandatangan juga diminta untuk membuat peraturan terkait pembunuhan atas nama kehormatan keluarga. Pembunuhan seperti itu adakalanya dilakukan atas seorang perempuan yang dianggap telah mencoreng nama keluarga, guna menghindari tunutan hukum.
Praktek pembunuhan semacam itu tidak jarang terjadi di wilayah timur dan tenggara Turki.*