Hidayatullah.com– Satu pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun atas 20 orang dengan dakwaan penculikan seorang polisi, lapor kantor berita negara.
Seorang tokoh Syiah, Mohammed Habib al-Saffaf, termasuk di antara yang dihukum. Pihak yang berwenang di Bahrain menuduh dia menghasut massa melakukan protes antipemerintah belum lama ini.
Pengadilan khusus keamanan, yang dipimpin oleh seorang oleh hakim sipil dan militer, dibentuk pertengahan bulan Maret.
Pengadilan itu dibentuk berdasarkan undang-undang darurat yang diterapkan semasa penumpasan protes yang dipimpin warga Syiah menentang para penguasa kerajaan Teluk itu, yang berasal dari kelompok Sunni.
“Mahkamah Rendah Keselamatan Nasional menghukum penjara 20 tahun sembilan terdakwa yang dituduh menculik seorang polisi,” kata kantor berita BNA, menurut AFP.
Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai dakwaan itu.
Setidaknya 30 orang tewas sejak kelompok Syiah di Bahrain turun ke jalan-jalan pada bulan Februari.
Lebih 20 pegiat dikenai dakwaan mencoba menggulingkan keluarga kerajaan.
Bulan lalu, mahkamah menghukum mati empat pengunjuk rasa Syiah dan tiga lainnya dihukum seumur hidup karena membunuh dua polisi dengan cara membakar mereka bersama mobil mereka sewaktu terjadi protes.
Pihak berwenang di Manama mendapat kritikan keras dari berbagai kelompok hak asasi manusia atas penumpasan yang mereka lakukan terhadap aksi protes warga Syiah yang menuntut agar keluarga kerajaan Sunni turun.
Pemerintah Bahrain membantah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. *