Hidayatullah.com—Pengadilan Pidana Sohag menyatakan bersalah dan memvonis 25 orang pendukung mantan presiden Muhammad Mursy dengan hukuman penjara seumur hidup dalam beberapa dakwaan pembunuhan dan pembakaran sebuah gereja pada 2013, menyusul pembubaran kamp demonstran pro-Mursy di Rabaa dan Nahda oleh aparat keamanan pada Agustus 2013, lapor Ahram Online.
Keputusan hari Kamis (4/9/2015) itu juga menghukum 67 terdakwa dalam kasus yang sama dengan penjara 15 tahun, sementara 27 terdakwa lainnya divonis 10 tahun penjara. Semua terdakwa dapat mengajukan banding atas keputusan itu.
Dalam persidangan puluhan terdakwa itu dikenai tuduhan berlapis, termasuk pembakaran Gereja Mar Gerges yang terletak di wilayah Gubernuran Sohag.
Jaksa dalam gugatan pembunuhan menuduh para terdakwa itu dengan sejumlah kasus pembunuhan, termasuk pembunuhan atas 15 orang dan percobaan pembunuhan atas 3 orang.
Sebanyak 55 terdakwa diadili secara in absentia. Belum ada informasi yang dirilis tentang keberadaan mereka sekarang ini.
Puluhan gereja di seluruh wilayah Mesir, terutama di bagian Mesir Atas, dibakar oleh massa yang marah menyusul kerusuhan meluas akibat pembubaran kamp demonstran pro-Mursy yang menelan banyak korban tewas dan luka, termasuk di kalangan petugas keamanan.*