Hidayatullah.com—Setelah satu hari dipublikasikan di situs youtube.com, video yang menayangkan seorang wanita Saudi yang sedang menyetir mobil di jalanan Khabar,pihak polisi lalu lintas Saudi menahan wanita tersebut, sebagaimana dilansir onilsam.net (22/5)
Wanita yang “nekad” menyetir mobil tersebut tidak lain adalam Manal Syarif. Dalamvideo tersebut, ia terang-terangan menyetir kendaraanya di jalanan Khabar, di siang hari dengan berjilbab tanpa menggunakan cadar dan mengenakan kacamata hitam. Videonya sendiri sudah dilihat lebih dari 500 ribu kali.
Menurut wanita ini, tidak ada undang-undang lalu lintas di Saudi yang melarang wanita menyetir mobil,”Mereka melarang wanita menyetir mobil karena mereka menolak para wanita.”
Namun pada hari Ahad (22/5), kemarin para aparat Saudi menahan wanita ini, di saat ia menyetir mobil di Khabar bersama kelurganya. Menurut beberapa aktivis Saudi, Manal sempat menelpon di saat ditahan, bahwa pihak aparat menahan kendaraannya setelah mereka mengetahui bahwa ia berada di belakang kemudi. Aparat tersebut bertanya, apakah ia tidak mengetahui hukum Saudi? Wanita ini malah bertanya,”Adakah ada dari hal itu larangan untuk wanita menyetir mobil? Tidak ada larangan bagi wanita menyetir.”
Petugas lalu lintas menahan Manal Syarif pada pukul tiga sore hari waktu setempat. Saudara laki-laki yang menemaninya juga ikut ditahan, sedangkan istri dan anak dari saudaranya dilepaskan.
Beberapa pihak tidak setuju dengan tingakan Manal As Syarif tersebut, hingga mereka membuat akun di facebook yang menolak wanita menyetir mobil. Beberapa wanita, sebagimana dinukil oleah Koran Al Madinah juga menilai bahwa apa yang dilakukan Manal As Syarif merupakan perkara yang bertentangan dengan adat dan tradisi masyarakat.
Masalah menyetir mobil bagi wanita merupakan salah satu persoalan yang sering menimbulkan polemik di Saudi. Sebagaimana ada ulama dan dai Saudi yang melihat bahwa hal itu diharamkan, karena membuka peluang adanya khalwat dengan laki-laki ketika mobilnya mogok, sedangakan ada yang menilai bahwa tidak ada yang mengharamkan hal itu, yang juga beralasan bahwa larangan itu malah membuka peluang para wanita untuk ber-khalwat, di mana para wanita Saudi terpaksa menggunakan sopir laki-laki dari negara asing.*