Hidayatullah.com–Dewan Negara Turki hari Rabu (13/7) menyetujui permohonan Badan Pendidikan Tinggi (YOK) yang menggugat keputusan pengadilan tinggi yang tidak mengizinkan pemakaian kerudung saat peserta mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi (ALES).
Dengan demikian, para peserta ujian diperbolehkan mengikuti tes dengan mengenakan kerudung, pada bulan Nopember mendatang.
Sebenarnya kerudung tidak lagi dilarang bagi peserta ujian, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam buku panduan yang dikeluarkan lembaga seleksi penerimaan dan penempatan mahasiswa baru (OSYM).
Namun Serikat Pekerja Sains yang tidak senang dengan ketentuan itu, mengajukan gugatan ke Dewan Negara, dengan alasan pembolehan pemakaian kerudung bertentangan dengan prinsip sekularisme negara Turki.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Permohonan gugatan serikat pekerja itu diterima. Namun kemudian YOK mengajukan banding. Dan dalam keputusan bandingnya, Dewan Negara justru mendukung kebijakan YOK yang memperbolehkan kerudung dipakai saat peserta mengikuti ujian masuk perguruan tinggi.*