Hidayatullah.com—Otoritas Katolik Prancis hari Selasa (31/10/2017) mengungkapkan kemarahannya terhadap keputusan pengadilan yang memerintahkan pencopotan salib di patung mendiang Paus Paulus II. Keputusan itu juga menimbulkan kemarahan di negeri asalnya Polandia.
Dilansir RFI (1/11/2017), pekan lalu pengadilan administrasi tertinggi di Prancis memutuskan bahwa salib di monumen yang terletak di Ploermel tersebut harus disingkirkan, karena undang-undang sekularisme ketat yang memisahkan antara gereja dengan negara.
Keusukupan Katolik setempat di Vannes mengecam keras keputusan pengadilan itu, dengan mengatakan bahwa hal tersebut “beresiko memperburuk kecenderungan menjadikan simbol-simbol Kristen tidak lagi kelihatan.”
Kelompok sayap kanan dan kanan jauh di Prancis juga naik pitam mendengar keputusan itu, sementara pemerintah konservatif di Warsawa menyarankan agar patung dipindahkan ke Polandia.
“Pemerintah Polandia akan mencoba menyelamatkan monumen ini dari penyensoran demi rakyat kami, dan kami akan mengusulkan untuk memindahkannya ke Polandia,” kata Perdana Menteri Beata Szydlo hari Sabtu pekan lalu.
Patung tersebut, karya seniman Rusia Zurab Tsereteli, didirikan di sebuah alun-alun di Ploermel berdasarkan kebijakan pihak berwenang setempat pada 2006. Sosok Paus Paulus II digambarkan pada patung itu sedang berdiri dinaungi sebuah lengkungan yang di atasnya terdapat salib besar.
National Federation for Free Thought, sebuah organisasi nirlaba, membawa kasus patung itu ke pengadilan bersama dua warga setempat.
Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan salib di patung Paus Paulus II itu melanggar undang-undang sekularisme Prancis tahun 1905, yang melarang simbol-simbol keagamaan dipajang pada monumen di tempat umum.*