Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Prancis Perintahkan Salib di Patung Paus Paulus II Dicopot

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 November 2017 09:14 9:14 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 November 2017 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Otoritas Katolik Prancis hari Selasa (31/10/2017) mengungkapkan kemarahannya terhadap keputusan pengadilan yang memerintahkan pencopotan salib di patung mendiang Paus Paulus II. Keputusan itu juga menimbulkan kemarahan di negeri asalnya Polandia.

Dilansir RFI (1/11/2017), pekan lalu pengadilan administrasi tertinggi di Prancis memutuskan bahwa salib di monumen yang terletak di Ploermel tersebut harus disingkirkan, karena undang-undang sekularisme ketat yang memisahkan antara gereja dengan negara.

Keusukupan Katolik setempat di Vannes mengecam keras keputusan pengadilan itu, dengan mengatakan bahwa hal tersebut “beresiko memperburuk kecenderungan menjadikan simbol-simbol Kristen tidak lagi kelihatan.”

Kelompok sayap kanan dan kanan jauh di Prancis juga naik pitam mendengar keputusan itu, sementara pemerintah konservatif di Warsawa menyarankan agar patung dipindahkan ke Polandia.

“Pemerintah Polandia akan mencoba menyelamatkan monumen ini dari penyensoran demi rakyat kami, dan kami akan mengusulkan untuk memindahkannya ke Polandia,” kata Perdana Menteri Beata Szydlo hari Sabtu pekan lalu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Patung tersebut, karya seniman Rusia Zurab Tsereteli, didirikan di sebuah alun-alun di Ploermel berdasarkan kebijakan pihak berwenang setempat pada 2006. Sosok Paus Paulus II digambarkan pada patung itu sedang berdiri dinaungi sebuah lengkungan yang di atasnya terdapat salib besar.

National Federation for Free Thought, sebuah organisasi nirlaba, membawa kasus patung itu ke pengadilan bersama dua warga setempat.

Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan salib di patung Paus Paulus II itu melanggar undang-undang sekularisme Prancis tahun 1905, yang melarang simbol-simbol keagamaan dipajang pada monumen di tempat umum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Lingkungan Tak Sepakat Reklamasi Dijadikan Bisnis Properti
Tulisan selanjutnya Berpoligami Pria Pakistan Divonis Penjara dan Denda, Feminis Senang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?