Hidayatullah.com–Blokade laut Jalur Gaza oleh Israel melanggar hukum internasional. Demikian menurut panel yang terdiri dari para pakar hak aasasi manusia yang memberikan laporan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, Selasa (13/9), yang menolak laporan Palmer yang menyatakan bahwa blokade tersebut legal.
Laporan Palmer, yang berisi hasil penyelidikan atas insiden berdarah penyerangan Israel atas konvoi laut bantuan kemanusiaan ke Gaza Freedom Flotilla pada akhir Mei 2010, menyatakan bahwa pasukan Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam serangan itu. Namun pada saat yang sama, blokade laut yang dilakukan Zionis terhadap jalur Gaza tidak melanggar hukum atau legal.
Sebuah panel yang terdiri dari lima orang pakar menolak laporan itu. Dalam laporannya ke Dewan HAM PBB dikatakan, “Blokade membuat warga Gaza terkena hukuman kolektif yang secara nyata melanggar HAM internasional dan hukum kemanusiaan.”
Blokade yang tela berlangsung selama empat tahun itu merampas hak-hak dasar 1,6 juta jiwa orang yang tinggal di wilayah pesisir itu.
“Dengan menyatakan bahwa blokade laut itu legal, Laporan Palmer tidak mengakui bahwa blokade laut sebagai bagian integral dari kebijakan Israel yang mengurung warga Gaa sehingga menimbulkan dampak yang tidak sebanding terhadap hak-hak rakyat sipil,” bunyi pernyataan panel pakar PBB.
Laporan Palmer dibuat oleh panel yang terdiri dari empat orang dan dipimpin mantan Perdana Menteri Selandia Baru Geoffrey Palmer.
Isi laporan yang membela Israel, membuat Turki semakin geram, dan akhirnya menurunkan hubungan diplomatiknya dengan Israel ke tingkat yang lebih rendah. Turki juga memutuskan sejumlah kesepakatan kerjasama dengan Zionis.
Richard Falk, pelapor khusus HAM PBB untuk wilayah pendudukan Palestina dan salah satu pakar yang ikut memberikan laporan ke PBB Selasa itu, mengatakan bahwa kesimpulan Laporan Palmer dipengaruhi oleh motif untuk menyelamatkan hubungan antara Turki dan Israel.
“Laporan Palmer ditujukan pada rekonsiliasi politik antara Israel dan Turki. Sangat disayangkan bahwa politik mengalahkan hukum,” kata Falk.
Sekitar sepertiga lahan pertanian dan 85 persen wilayah penangkapan ikan Gaza, secara keseluruhan atau sebagian tidak dapat digunakan warga Palestina akibat tindakan militer Israel. Demikian menurut Olivier De Schutter, pelapor bidang HAM atas makanan.
Sedikitnya duapertiga rumah tangga di Gaza kekurangan pangan, kata De Schutter.
“Orang-orang dipaksa untuk melakukan perniagaan yang tidak diharapkan, seringkali harus memilih antara makanan atau obat-obatan atau air untuk keluarga mereka,” paparnya.
Tiga pelapor HAM lainnya menyerahkan hasil penyelidikan mereka atas Gaza tentang kesehatan fisik dan mental, kemiskinan yang sangat parah dan HAM, serta akses atas air dan sanitasi.*