Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ibu Kota UEA Abu Dhabi Hapuskan Sistem Perizinan Pembelian Alkohol

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 23 September 2020 09:54 9:54 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 23 September 2020 09:54
Bagikan
Abu Dhabi
Bagikan

Hidayatullah.com—Pihak berwenang di ibukota Uni Emirat Arab (UEA) Abu Dhabi telah menghapus persyaratan izin untuk membeli dan mengonsumsi alkohol, menurut sebuah surat edaran resmi, menyusul Dubai yang juga melonggarkan aturan tentang alkohol.

Pelonggaran itu datang ketika dua emirat, diantara tujuh emirat federasi UEA, berusaha membangun kembali industri pariwisata mereka setelah lockdown akibat virus corona, dan juga sebagai persiapan dalam menerima wisatawan dari ‘Israel’ setelah kesepakatan normalisasi hubungan lapor Al Araby pada Selasa (22/09/2020).

“Kami mengumumkan pembatalan izin alkohol, dan warga serta wisatawan akan memiliki hak untuk membelinya di toko resmi,” kata surat edaran dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata tertanggal 15 September dan dilihat oleh AFP, Selasa.

Arahan tersebut mengatakan pembeli harus berusia minimal 21 tahun, bahwa alkohol tidak boleh dijual kembali, dan harus dikonsumsi di rumah pribadi atau tempat resmi seperti klub.

Namun tidak disebutkan secara spesifik apakah umat Islam dilarang membeli alkohol atau tidak. Dulunya Muslim tidak diizinkan untuk mendapatkan lisensi alkohol.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Surat edaran resmi ini mengakhiri hukum yang sebelumnya abu-abu di Abu Dhabi. Meskipun toko minuman keras di Abu Dhabi biasanya tidak meminta izin untuk menjual alkohol, penjualan secara teknis masih tunduk pada aturan tersebut.

Di Dubai, toko diharuskan meminta penduduk atau turis untuk menunjukkan izin sebelum menjual alkohol, tetapi bar dan restoran tidak mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan dokumen tersebut.

Tahun ini, Dubai juga melonggarkan sistem perizinan, sehingga lebih mudah bagi penduduk untuk memperolehnya dengan menghapus persyaratan untuk memperoleh “sertifikat tanpa keberatan” dari majikan mereka.

Penduduk kota itu hanya perlu mengisi formulir, menunjukkan kartu identitas mereka, dan membayar 270 dirham ($ 74) untuk mendapatkan izin. Wisatawan bisa mendapatkan izin sementara dengan menunjukkan paspor dan visa mereka di toko.

Namun, Muslim masih tidak bisa mengajukan izin alkohol di Dubai.

Penjualan alkohol diizinkan di enam dari tujuh emirat di UEA, tetapi dilarang di Sharjah yang konservatif yang tetap tidak memiliki pub atau bar.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholMinuman kerasUEA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah Pemikiran Islam: Konspirasi di Balik Kisah Pilu Sejarah Islam
Tulisan selanjutnya ppkm darurat Pidato di Sidang Umum PBB, Jokowi: Indonesia Terus Beri Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?