Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi Turki membuka persidangan yang membahas tuntutan pelarangan Partai Keadilan dan pembangunan (AKP). Jaksa penuntut umum Abdurrahman Yalcinkaya menuduh organisasi AKP melanggar konstitusi negara yang sekuler.
Kepala pemerintahan Recep Tayyip Erdogan berupaya dengan segala cara agar hukum Sharia diberlakukan di Turki, demikian alasan jaksa penuntut umum.
Sebagai bukti, jaksa penuntut umum merujuk pada upaya Partai AKP untuk mencabut larangan memakai jilbab di perguruan tinggi.
Sementara itu, Partai AKP akan menyampaikan pembelaannya hari Kamis (3/7) besok. Vonis persidangan dijatuhkan secepatnya Agustus mendatang. Sementara itu, Uni Eropa dan Jerman mengkritik gugatan untuk melarang partai AKP.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Langkah Mahkamah Konstitusi ini dimungkinkan sebagai bentuk usaha kaum sekuler Turki untuk melemahkan kekuatan partai Islam yang dalam beberapa pemilu terus mendapat dukungan dan sambutan. [dwwd/hid/cha/hidayatullah.com]