Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Amnesty: Denda Burqa Langgar HAM

Dija
Terakhir diupdate:
Dija
Dipublikasikan 23 September 2011 18:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Amnesty International berpendapat, denda yang pertama kali yang dijatuhkan kepada dua orang wanita Muslim karena bercadar merupakan “sebuah pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.”

Pengadilan di kota Meaux, sebelah timur Paris, menjatuhkan hukuman denda 120 euro kepada Hind Ahmas dan 80 euro kepada Najate Nait Ali karena mengenakan cadar di tempat umum.

Kedua wanita itu dicegat polisi di jalanan dekat Balai Kota Meaux pada 5 Mei 2011, saat berlangsungnya demonstrasi menentang pemberlakuan larangan burqa oleh pemerintah Prancis.

“Ini adalah pengadilan lelucon dan merupakan hari yang memalukan bagi Prancis. Para wanita ini dihukum karena mengenakan apa yang mereka ingin pakai,” kata John Dalhuisen, deputi direktur Amnesty International untuk wilayah Eropa dan Asia Tengah (22/9).

“Bukannya melindungi hak-hak perempuan, larangan ini justru melanggar kebebasan berekspresi dan beragama mereka,” tegas Dalhuisen.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Larangan menutup seluruh wajah di tempat umum seperti jalan, sekolah, transportasi umum dan gedung pemerintah di seluruh wilayah Prancis mulai berlaku efektif 11 Mei 2011.

“Kami takut bahwa para wanita Prancis yang memiih untuk mengenakan niqab di tempat umum sekarang merasa terkurung di rumah-rumah mereka, karena bagi mereka adalah melanggar hukum berjalan di jalanan negeri mereka sendiri dengan pakaian yang mereka ingin pakai,” kata Dalhuisen.

Ketika mengajukan usulan larangan cadar, pemerintah Prancis beralasan bahwa tindakan itu perlu dilakukan demi keamanan publik dan melindungi wanita dari tekanan atau paksaan untuk memakai penutup wajah.

Menurut Amnesty International, jika pemerintah Prancis ingin melindungi warga perempuan mereka dari hal yang demikian, maka caranya antara lain dengan memerangi stereotipe gender, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, serta menerapkan hukum pidana dan hukum keluarda pada tempatnya.

“Jika alasannya adalah demi keamanan, maka larangan cadar secara menyeluruh di semua tempat umum adalah tidak perlu dan diskriminatif,” kata John Dalhuisen.

“Untuk melindungi wanita, negara seharusnya mencari cara yang lebih tepat daripada menerapkan larangan yang menjadikan wanita terpenjara di rumah mereka, karena memilih untuk mengenakan cadar,” tandas Dalhuisen.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berolahraga Bantu Remaja Berhenti Merokok
Tulisan selanjutnya Ribuan Orang Iringi Pemakaman Burhanuddin Rabbani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?