Hidayatullah.com–Tidak sekedar berkampanye anti rokok lewat media, negara-negara Eropa mulai bertindak lebih agresif dalam perang melawan rokok. Mereka memberlakukan aturan yang lebih ketat kepada para pegawai yang merokok.
Di Prancis, beberapa perusahaan mulai mewajibkan karyawannya mencopot kartu tanda pegawai jika meninggalkan meja kerja untuk pergi merokok. Jika mereka sudah selesai dan akan kembali bekerja, kartu pengenal boleh dipasang kembali.
Di Florence, Italia, kantor pencatatan daerah sejak musim panas lalu mengincar para pegawainya yang merokok. Hal serupa dialami para pegawai negeri sipil di Wallonia, wilayah selatan Belgia yang berbahasa Prancis.
“Peraturannya, kapanpun Anda keluar kantor, maka Anda harus mencetak waktu di kartu absen saat keluar dan masuk,” kata Hugo Poliart, jurubicara kantor administrasi daerah Wallonia, Senin pekan lalu sebagaimana dikutip Le Figaro (06/10/2011).
Dengan demikian, selama jam kerja, waktu yang dipakai oleh pegawai untuk merokok akan tercetak di kartu absennya. Waktu tersebut tidak dihitung sebagai jam aktif bekerja. Artinya, waktu merokok dapat mengurangi gaji pegawai yang bersangkutan.
Sampai saat ini Prancis belum berencana untuk mengubah peraturan terkait istirahat merokok bagi pegawai.
“Perdebatan ini sama sekali tidak mengejutkan saya,” kata Professor Bertrand Dautzenberg, presiden Office Français de Prévention du Tabagime (OFT) — organisasi yang mengkampanyekan bahaya merokok di Prancis.
“Hal itu harus dilakukan oleh setiap perusahaan, tanpa menstigmasi perokok. Pegawai yang keluar untuk membeli koran atau bersantai menikmati sinar matahari juga harus melapor jika keluar,” katanya.
Menurut hasil studi yang dilakukan OFT pada tahun 2008, seorang pekerja yang merokok lebih dari 20 batang sehari, menyia-nyiakan waktu 80 menit di luar kantor setiap harinya.*