Hidayatullah.com–Pengadilan Russell untuk Palestina telah menemukan bahwa praktek Zionis Israel terhadap rakyat Palestina merupakan pelanggaran dan tindakan apartheid di bawah larangan hukum internasional.
Setelah dua hari bersidang, majelis dan panel ahli hukum menetapkan bahwa Israel adalah rezim apartheid dengan sistem dominasi yang dilembagakan, yang diakui menurut hukum internasional, koresponden Press TV Hassen Seria melaporkan pada hari Senin (7/11/2011) dari Cape Town, Afrika Selatan.
Pengadilan menyatakan bahwa warga Palestina sudah hidup di bawah kekuasaan militer kolonial di wilayah pendudukan, dan kondisi mereka diperburuk dengan tindakan apartheid.
Pengadilan mendesak Tel Aviv untuk mengakhiri sistem apartheid dan menyerukan masyarakat internasional untuk memberikan tekanan pada Israel melalui sanksi dan memutuskan hubungan dengan penjajah itu. Mereka juga meminta Majelis Umum PBB memasukkan ke dalam daftar yang harus diberi sanksi, terutama bank, perusahaan, organisasi dan lembaga usaha lainnya yang mendukung Israel.
Pada saat yang sama, parlemen Israel telah melucuti kewarganegaraan anggota Arab Knesset, Haneen Zoabi, karena dia telah bersaksi di Cape Town. Zoabi mengatakan kepada Press TV bahwa Israel memandang setiap gerakan demokrasi sebagai serangan pada sistem rasis Israel memandang setiap gerakan demokrasi sebagai serangan pada sistem rasis.
“Kami menuntut Israel menghentikan sistem rasis ini dan mengakui hak yang sama bagi rakyat Palestina, karena itu adalah tanah air kami, kami tidak berimigrasi ke Israel, melainkan Israel yang berimigrasi ke kita,” tegasnya dikutip Irib.
Mengingat ancaman terhadap Zoabi, majelis dan panel itu telah menyampaikan surat kepada pemerintah Afrika Selatan, meminta untuk memastikan tidak ada serangan yang akan dilakukan Israel terhadap orang-orang yang bersaksi di Cape Town.
Pengadilan Russell untuk Palestina (RToP) dibentuk pada Maret 2009 untuk mempromosikan dan mempertahankan inisiatif guna mendukung hak-hak rakyat Palestina.*