Hidayatullah.com–Kabinet Belanda hari Jum’at (27/01/2012) telah resmi melarang burqa (niqab), atau pemakaian busana, topi atau baju yang menutup seluruh muka.
Menteri Dalam Negeri Liesbeth Spies dikutip RNW, menyebut larangan burqa itu ‘sangat penting’. Ia mengatakan, sangat penting agar setiap orang bisa dikenal di muka.
Siapa saja yang memakai busana burka, topi atau sarung yang menutup seluruh muka kecuali hidung dan mata atau yang memakai helm yang menutup kepala secara integral, diharuskan membayar denda.
umum.
Seperti diketahui, Belanda adalah negara ketiga di Eropa yang mengharamkan niqab/burqa atau cadar, setelah Prancis dan Belgia. Kampanye pelarangan cadar pernah digalang politisi anti-Islam, Geert Wilders, di parlemen sejak 2005 dan mulai diberlakukan September 2011.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Belanda sempat mengkritik rancangan undang-undang larangan pemakaian burqa yang diajukan oleh kabinet Belanda ini.
Menurut DPA, larangan itu bertentangan dengan kebebasan beragama dan bersifat diskriminatif.
Partai-partai yang sepakat untuk diberlakukannya larangan cadar di Belanda adalah Kristen Demokrat CDA, liberal konservatif VVD dan partai beraliran kanan populis PVV.*