Hidayatullah.com–Para ulama Al Azhar merespon apa yang dilakukan oleh Mamduh Ismail, salah satu anggota parlemen dari partai Al Ashalah yang berbasis pemikiran Salafy, yang mengumandangan adzan di dalam ruang sidang parlemen Mesir. Beberapa ulama menilai bahwa hal itu ditakutkan bisa menimbulkan riya’ lebih-lebih di parlemen ada masjid, demikian lansir islamonline.net (8/2/2012).
Sebagaimana yang disampaikan Mamduh Ismail, bahwa ia berdiri mengumandangan adzan di tengah sidang parlemen setelah meminta-lebih dari sekali- untuk dibuatnya peraturan dalam mengumandangan adzan di setiap sebelum shalat di tengah sidang berlangsung dan pengaturan waktu shalat. Akan tetapi usulan itu tidak direspon.
Dr, Abdul Mu’thi Al Bayyumi, anggota Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah Al Azhar menanggapi bahwa manusia sudah tau waktu waktu shalat. Tidak ada keperluan untuk adzan di dalam ruang sidang karena di parlemen juga ada masjid yang dikumandangkan adzan dan didirikan shalat di dalamnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa hal itu bisa menyebabkan riya’ dan manusia hendaknya menjauh riya’ dan keinginan untuk meraih popularitas.
Dr. Muhammad Mukhtar Al Mahdi yang juga merupakan anggota Al Majma menyampaikan bahwa pada dasarnya mengumandangkan adzan di mana saja boleh, namun tidak perlu mengumandangkannya di dalam ruang sidang, karena ada masjid di parlemen yang juga dikumandangkan adzan di sana.
Syeikh Al Athrasy, mantan ketua Lajnah Fatwa Al Azhar juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perbuatan itu bisa menimbulkan riya,”Apa yang kami takutkan, perbuatan itu adalah riya’ dan sum’ah.”
Beliau juga menegaskan bahwa siapa yang hendak mengumandangakan adzan silahkan adzan di masjid parlemen.*