Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Terlantar di Mesir, Ribuan TKW Tak Terlindungi Hukum

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 29 Maret 2012 06:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dengan air muka sendu, Juniah Binti Sayidun, tenaga kerja wanita asal Indramayu, menceritakan kepedihan yang dialaminya ketika majikannya membuang dia di satu tempat pinggiran Kairo bulan lalu.

“Saya dibuang majikan dengan hanya pakaian melekat di badan,” kata Juniah dalam perbincangan dengan Antara di KBRI Kairo, Rabu (28/03/2012).

Juniah dan sebelas teman senasib kini ditampung sementara di KBRI Kairo untuk menunggu proses pemulangan sebagai warga negara Indonesia terlantar. Mereka termasuk dalam ribuan TKW tanpa jaminan hukum di negara para Faraoh alias Fir’aun itu.

Dalam perbincangan di ruang kerja Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Muhammad Abdullah, itu Juniah dan temannya menuturkan panjang lebar mengenai nasib malang yang dialaminya.

“Sebelum saya dibuang, semua pakaian di badan saya dilucuti oleh majikan wanita untuk memastikan tidak memiliki nomor telepon majikan,” tutur TKW asal Indramayu itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selama bekerja sejak Juni 2011, Juniah belum pernah diberi gaji, sementara pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga sangat berat tidak mengenal waktu.

Protkons Abdullah mengatakan, KBRI kesulitan mengontak majikan Juniah karena tidak memiliki alamat atau nomor telepon.

Juniah salah satu dari ribuan TKW di Mesir yang tidak memiliki jaminan hukum.

“Ketiadaan jaminan hukum itu karena mereka tergolong pekerja ilegal,” kata Abdullah, merujuk pada UU Ketenagakerjaan Mesir Nomor 12/2003 yang melarang pekerja asing informal di sektor domestik, pembantu rumah tangga.

Penyelundupan manusia

Menurut Abdullah, para TKW ilegal itu merupakan korban sindikat penyelundupan manusia (human trafficking) ke Mesir.

Modus operandinya, para TKW itu didatangkan ke Mesir oleh sindikat dan diserahkan kepada majikan tanpa ada surat perjanjian apapun, dan juga tanpa nomor kontak.

“Saya sudah sembilan tahun bekerja tapi tidak pernah diberi gaji, dan saya terpenjara di rumah majikan tanpa bisa mengontak orang Indonesia,” kata Nurlalia Binti Sudimin, yang kini juga ditampung KBRI Kairo.

Nurlaila berada di penampungan KBRI selama sembilan bulan setelah melarikan diri dari majikannya.

Untungnya, KBRI berkerja sama dengan pihak keamanan setempat berhasil melacak alamat majikan Nurlaila sehingga bisa memperoleh hak-haknya, termasuk tiket pulang.

TKW informal yang tercatat di KBRI Kairo pada Februari 2012 sebanyak 1.162, namun diperkirakan jumlah yang tidak terdaftar jauh lebih banyak dari data tersebut, kata Staf Protkons, Ali Andika Wardhana.

Bahkan, Muhammad Haras Baco, WNI yang telah belasan tahun bermukim di Mesir, memperkirakan TKW yang tidak terdaftar di KBRI itu lebih dari 4.000 orang.

Menurut data KBRI, jumlah TKW yang tercatat tersebut, 60 persen didatangkan langsung dari Indonesia, dan 40 persen lainnya masuk ke Mesir melalui Saudi Arabia, Yordania, Suriah, UEA, dan Kuwait.

“Umumnya TKW itu dikirim langsung ke Mesir direkrut dan diberangkatkan oleh perusahaan ilegal dan perorangan secara non-prosedural tanpa dokumen yang dibutuhkan (kontrak kerja, visa kerja, asuransi),” kata Ali Andika.

Permasalahan yang dihadapi TKW ilegal di Mesir adalah gaji tidak dibayar, bekerja tanpa kontrak dan dokumen pendukung seperti visa kerja, jaminan keamanan, di samping mengalami penyiksaan, pelecehan fisik dan verbal, serta bekerja tanpa mengenal waktu.*

Keterangan foto: TKW Indonesia di Mesir/ant

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media Islamold migrateTKW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amien Rais Isyaratkan Tak Maju dalam Pemilu 2014
Tulisan selanjutnya Suporter Wanita Jadi Pembicaraan di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?