Hidayatullah.com—Denmark meloloskan rancangan undang-undang yang membolehkan pasangan homoseksual melakukan upacara perkawinan di gereja.
Rancangan undang-undang itu diajukan oleh pemerintah sayap kiri awal tahun ini dan diloloskan pada hari Kamis dengan suara 85 lawan 24. Peraturan itu akan berlaku mulai 15 Juni besok, lansir Christian Post (8/6/2012) yang mengutip berita World News Australia.
“Ini merupakan kesetaraan antara pasangan sesama jenis dengan yang berbeda jenis. Ini adalah langkah maju yang besar,” kata Manu Sareen, menteri urusan eklesiastikal usai pemungutan suara yang meloloskan RUU tersebut.
Meskipun gereja boleh memberkati perkawinan pasangan homoseksual, RUU masih memberi ruang dalam pasal tambahan bagi para pendeta yang menentang untuk menolak mengawinkan pasangan menyimpang itu.
Satu-satunya partai di parlemen yang menentang RUU tersebut adalah Partai Rakyat Denmark. Partai itu berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mengubah definisi perkawinan yaitu persatuan antara seorang laki-laki dan perempuan. Di samping itu, menurut partai tersebut, dengan membolehkan pasangan homo kawin di gereja berarti negara mengganggu kebebasan beragama, sebab memaksakan kehendaknya terhadap umat Kristen. Dengan demikian undang-undang itu tidak konstitusional.
Partai Kristen Demokrat, yang kini tidak lagi terwakili di parlemen, mengumumkan akan melakukan class action terhadap peraturan itu.
Salah seorang mantan anggota parlemen dari Kristen Demokrat, Per Oerum Joergensen, bahkan mengatakan bahwa berdasarkan jajak pendapat baru-baru ini, 440.000 jemaat gereja mempertimbangkan untuk melepas keanggotaan mereka di gereja, karena diperbolehkannya homoseksual kawin di rumah ibadah mereka.*