Hidayatullah.com–Skotlandia menjadi wilayah di Inggris Raya yang memberlakukan larangan memukul anak setelah peraturan baru mulai berlaku.
Perubahan pada undang-undang memberikan anak perlindungan dari aksi penyerangan seperti halnya orang dewasa. Peraturan itu diloloskan parlemen Skotlandia tahun lalu dan mulai berlaku efektif hari Sabtu 7 November 2020.
Skotlandia menjadi negeri ke-58 yang mempidanakan hukuman fisik setelah serangan fisik yang dibenarkan dihapus dari undang-undang Skotlandia.
Skotlandia merupakan bagian dari Kerajaan Inggris yang melakukan hal tersebut. Wilayah Wales dijadwalkan akan segera mengikuti pada tahun 2022, lapor The Guardian Sabtu (7/11/2020).
John Finnie, politisi Scottish Green, yang mengusulkan perubahan undang-undang itu, mengatakan berharap larangan pemukulan terhadap anak akan dapat membantu mengajarkan kepada mereka bahwa tindakan kekerasan itu tidak dapat diterima.
Larangan memukul anak tersebut juga disambut baik oleh Maree Todd, menteri urusan anak, yang mengatakan pemukulan anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan sudah tidak lagi sesuai dengan zaman.
Banyak tokoh dari berbagai kalangan pun menyambut baik aturan baru tersebut, termasuk politisi Liberal Democrat Alex Cole-Hamilton yang mengatakan perubahan terhadap aturan warisan era Victoria itu sudah sejak lama ditunggu.
Namun, larangan pemukulan terhadap anak itu ditentang oleh kelompok Be Reasonable Scotland, yang memperingatkan bahwa undang-undang itu mempidanakan sekalipun tindakan pendisiplinan fisik ringan dan berisiko orangtua menjadi terdakwa karena berusaha mendidik anaknya.
“Mayoritas orang Skotlandia melihatnya sebagai ketidakadilan, bukan sebuah perubahan positif,” ujarnya.*