Hidayatullah.com—Satu-satunya klinik euthanasia di Belanda, hari Jumat (7/2/2020), mengatakan terjadi kenaikan 22% permintaan dari orang-orang yang mencari bantuan untuk mengakhiri hidup mereka tahun lalu dibanding tahun 2018.
Euthanasia Expertise Center klinik di kota Den Haag, yang membantu para dokter melakukan prosedur euthanasia, menerima 3.122 permintaan tahun lalu.
Menurut klinik itu, permintaan euthanasia tetap stabil di tahun 2017 dan 2018 tetapi naik drastis di tahun 2019.
“Pada setiap hari kerja ada 13 orang yang datang kepada kami dan berkata, ‘Saya tidak sanggup hidup lebih lama lagi.’ Ada kebutuhan yang sangat tinggi,” kata manajer klinik Steven Pleiter. Dia mengatakan kliniknya melaksanakan 900 euthanasia tahun lalu, sekitar sepertiga dari total permintaan.
EEC mengatakan permintaan euthanasia kerap datang dari orang-orang pengidap demensia atau penderita berbagai macam rasa sakit yang berkaitan dengan usia tua. Ada dua kasus di mana pasien menderita demensia yang sangat parah hingga tahap mereka dianggap lumpuh secara mental.
Elke Swart, seorang jubir EEC, mengatakan kepada AFP bahwa salah satu alasan mengapa terjadi kenaikan jumlah itu bisa jadi karena sebuah kasus di pengadilan belum lama ini yang melibatkan seorang dokter yang melakukan euthanasia terhadap pasien demensia parah.
Dokter wanita itu pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan dari dakwaan pembunuhan. Dia dijerat dakwaan karena pihak kejaksaan berkeyakinan dokter itu tidak melakukan euthanasia sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku di Belanda.
Swart mengatakan kasus itu mungkin telah membuat para dokter yang menerima permintaan euthanasia ketakutan lalu merujuk pasiennya ke EEC, sehingga jumlahnya meningkat.
Swart menambahkan bahwa faktor demografi bisa juga berkontribusi terhadap jumlah permintaan euthanasia yang diterima EEC, seperti menuanya populasi dan semakin pahamnya orang tentang praktik euthanasia.
Pihak klinik mengaku kewalahan menangani lonjakan permintaan euthanasia.
“Kami membuka semua pintu, bagi para dokter, psikiater dan perawat,” kata Pleiter seperti dilansir DW.
Pada tahun 2002 Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia.
Berdasarkan hukum di negara itu, semua warga Belanda berusia 12 atau lebih yang memenuhi kriteria ketat diperbolehkan mengajukan permohonan euthanasia. Di antara persyaratan yang harus dipenuhi pemohon adalah pasien benar-benar dalam penderitaan tanpa akhir dan bertekad dan berkeyakinan penuh ingin mengakhiri hidupnya.*