Hidayatullah.com—Pentagon telah membatalkan tuntutan hukum atas seorang warga negara Kuwait yang didakwa melakukan kejahatan perang, Jumat kemarin, di tengah-tengah kabar perundingan tentang repatriasi 2 warga Kuwait.
Sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (30/6/2012), parlemen Kuwait mengecam Amerika Serikat terkait penahanan atas Faiz Al Kandari dan Fawazi Al Odah di Guantanamo yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun.
Kantor berita resmi KUNA yang mengutip keterangan dari Dubes Kuwait untuk AS Salem Abdullah Al Jaber melaporkan bahwa delegasi Kuwait sedang mengadakan pembicaraan dengan pejabat AS guna mengupayakan pemulangan kedua warganya itu. Perundingan-perundingan lanjutan akan digelar dalam pekan-pekan mendatang.
Kandari didakwa AS tahun 2008 dengan tuduhan bekerjasama dengan Al Qaidah. Pentagon menudingnya sebagai penasehat Usamah bin Ladin di Afghanistan, perekrut anggota Al Qaidah dan instruktur latihan di kamp Al Qaidah di Afghanistan dari Juni sampai Desember 2001.
Namun tuduhan itu tidak pernah disidangkan. Dan Pentagon akhirnya menyuruh pensiunan admiral Bruce MacDonald untuk membatalkannya, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Jurubicara Pentagon Letkol AD Todd Breasseale mengatakan bahwa tuntutan itu dibuat berdasarkan undang-undang tahun 2006 yang diamandemen pada tahun 2009.
“Oleh karena adanya perubahan-perubahan hukum, penting bagi para jaksa agar mengevaluasi ulang kasus itu. Di masa depan, bisa jadi jaksa memutuskan untuk memperkarakannya kembali berdasarkan undang-undang tahun 2009,” jelasnya.
Kandari, kini berusia 37 tahun, membantah semua tuduhan dan mengatakan bahwa ia bekerja untuk sebuah lembaga amal ketika berada di Afghanistan.
Sementara Odah, berusia 35 tahun, yang namanya tercantum sebagai Fouzi Al Awda dalam dokumen-dokumen Guantanamo, tidak pernah didakwa dengan tuduhan kejahatan apapun.
Dalam dokumen militer AS disebutkan bahwa Odah diduga sebagai anggota Al Qaidah dan terkait dengan Taliban, yang membawa senapan AK-47 dan ditangkap pihak berwenang Pakistan saat berusaha meninggalkan Afghanistan melalui Pegunungan Tora Bora pad Nopember 2001.
Kepada sebuah panel yang mengkaji penjara Guantanmo, Odah mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal siapapun yang terkait dengan Al Qaidah dan tidak pernah bertempur melawan siapapun, serta tidak akan pernah sanggup membunuh orang, karena ia adalah seorang “pengecut,” tulis Reuters.
Kandari dan Odah mengajukan tuntutan ke pengadilan distrik atas penahanan mereka, namun keduanya kalah. Mereka berdua merupakan bagian dari 169 penghuni penjara Guantanamo. Sepuluh warga Kuwait lainnya sudah dipulangkan ke rumah mereka.*