Hidayatullah.com—Seorang dekan di sebuah universitas di Tunisia yang dituntut karena telah menampar seorang mahasiswi bercadar akan mulai disidang hari Kamis ini (5/7/2012), lapor AFP.
Berbicara kepada AFP pada malam sebelum sidang, Habib Kazdaghli dekan fakultas seni, sastra dan humaniora di Universitas Manouba, mengatakan bahwa kasusnya merupakan konfrontasi terbaru antara fakultasnya dengan kelompok Salafi.
Kazdaghli menyebut kasusnya yang dibawa ke meja hijau “mengherankan” dan merupakan serangan terhadap kebebasan.
“Saya muncul di semacam pengadilan di Manouba karena seorang mahasiswa mengadu, menuduh saya menamparnya,” kata Kazdghli.
“Sungguh mengherankan karena saya harus disidang,” katanya, seraya menegaskan bahwa ia adalah korban dalam kasus itu.
“Saya yang melapor setelah dua mahasiswa (bercadar) merusak kantor saya pada bulan Maret,” kata Kazdaghli.
“Salah satu mahasiswa ini, Imen Berrouha, mengadukan saya, pada saat yang sama ketika saya berada si Garda Nasionl untuk memasukkan laporan tentang kerusakan di kantor saya,” katanya.
Universitas Manouba yang memiliki sekitar 13.000 mahasiswa merupakan benteng pertahanan kelompok sayap kiri di Tunisia. Universitas itu terletak di luar ibukota Tunis.
Universitas Manouba pernah diprotes selama beberapa pekan, setelah melarang seorang mahasiswi mengenakan cadar.
Awal tahun ini, enam orang mahasiswi mendapatkan hukuman disiplin karena mengenakan cadar.
Meskipun jelas-jelas Kazdaghli menghalangi kebebasan mahasiswi Muslim untuk mengenakan pakaian sesuai ajaran agamanya, ia justru dianggap dan mengklaim diri sebagai korban.
“Pengadilan ini bukan hanya menyangkut saya, ini ditujukan kepada semua orang yang membela kebebasan akademik dan menghormati peraturan pendidikan,” kata Kazdaghli membela diri.
Sebuah komite yang membela nilai-nilai universitas dan mengusung kebebasan akademik mengeluarkan pernyataan, yang mengatakan bahwa Kazdaghli “tidak bersalah, dan ia adalah korban dari agresi.”
Serikat pekerja Tunisia Union Generale Tunisienne du Travail dan cabang lokal Tunisian League of Human Rights mengirimkan pengacara untuk Kazdaghli, yang jika terbukti bersalah dapat dibui 15 hari.*